(0362) 21440
dkpp@bulelengkab.go.id
Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan

Tugas dan Fungsi Dinas


TUGAS

Adapun tugas yang diemban Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Buleleng yaitu membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan pada bidang Ketahanan Pangan dan Perikanan. 

FUNGSI

Selanjutnya, fungsi dari Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Buleleng dalam mendukung tugas yang diemban, yaitu:

a)    perumusan kebijakan di bidang Ketahanan Pangan dan Perikanan;

b)   pelaksanaan kebijakan bidang Ketahanan Pangan dan Perikanan;

c)    pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Ketahanan Pangan dan Perikanan;

d)   pelaksanaan administrasi Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan; dan

e)    pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati;