TUGAS
Adapun tugas yang diemban Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Buleleng yaitu membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan pada bidang Ketahanan Pangan dan Perikanan.
FUNGSI
Selanjutnya, fungsi dari Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten
Buleleng dalam mendukung tugas yang diemban, yaitu:
a) perumusan kebijakan di bidang Ketahanan
Pangan dan Perikanan;
b) pelaksanaan kebijakan bidang Ketahanan
Pangan dan Perikanan;
c) pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di
bidang Ketahanan Pangan dan Perikanan;
d) pelaksanaan administrasi Dinas Ketahanan
Pangan dan Perikanan; dan
e) pelaksanaan fungsi lain yang diberikan
oleh Bupati;