(0362) 21440
dkpp@bulelengkab.go.id
Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan

Dasar Hukum Pembentukan Dinas


Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Buleleng dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buleleng.

Berdasarkan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 52 Tahun 2021 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Buleleng terdiri atas :

1. Kepala Dinas

2. Sekretaris Dinas

Membawahi dua subbag yang terdiri dari:

1.   Subbag Umum dan Keuangan;

2.   Perencana Ahli Muda Substansi  Perencanaan;

3.     Substansi Kepegawaian;

3. Bidang Ketersediaan Dan Kerawanan Pangan

Membawahi tiga jabatan fungsional yang terdiri dari:

1. Substansi Kerawanan Pangan;

2. Substansi Sumber Daya Pangan;

3. Substansi Ketersediaan Pangan;

4. Bidang Distribusi dan Cadangan Pangan

Membawahi tiga jabatan fungsional yang terdiri dari:

1. Substansi Distribusi Pangan;

2. Substansi Harga Pangan;

3. Substansi Cadangan Pangan;

5. Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan

Membawahi tiga jabatan fungsional yang terdiri dari:

1. Substansi Konsumsi Pangan;

2. Substansi Penganekaragaman Konsumsi dan Promosi Pangan;

3. Substansi Keamanan Pangan;

6. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Perikanan

Membawahi tiga jabatan fungsional yang terdiri dari:

1. Substansi Pelatihan dan Pengembangan Sdm Perikanan;

2. Substansi Penyuluhan dan Kelembagaan Masyarakat Perikanan;

3. Substansi Pelayanan dan Pengawasan Usaha Perikanan;

7. Bidang Produksi Perikanan

Membawahi tiga jabatan fungsional yang terdiri dari:

1. Substansi Perikanan Tangkap dan Pengelolaan Pesisir;

2. Substansi Perikanan Budidaya;

3. Substansi Penataan Kawasan, Kesehatan Ikan dan Lingkungan Perikanan;

7. UPTD


Sumber : Renstra Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Buleleng 2023-2026