Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Buleleng dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buleleng.
Berdasarkan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 52 Tahun 2021 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Buleleng terdiri atas :
1. Kepala Dinas
2. Sekretaris Dinas
Membawahi dua subbag yang terdiri dari:
1. Subbag Umum dan Keuangan;
2. Perencana Ahli Muda Substansi Perencanaan;
3. Substansi Kepegawaian;
3. Bidang Ketersediaan Dan Kerawanan Pangan
Membawahi tiga jabatan fungsional yang terdiri dari:
1. Substansi Kerawanan Pangan;
2. Substansi Sumber Daya Pangan;
3. Substansi Ketersediaan Pangan;
4. Bidang Distribusi dan Cadangan Pangan
Membawahi tiga jabatan fungsional yang terdiri dari:
1. Substansi Distribusi Pangan;
2. Substansi Harga Pangan;
3. Substansi Cadangan Pangan;
5. Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan
Membawahi tiga jabatan fungsional yang terdiri dari:
1. Substansi Konsumsi Pangan;
2. Substansi Penganekaragaman Konsumsi dan Promosi Pangan;
3. Substansi Keamanan Pangan;
6. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Perikanan
Membawahi tiga jabatan fungsional yang terdiri dari:
1. Substansi Pelatihan dan Pengembangan Sdm Perikanan;
2. Substansi Penyuluhan dan Kelembagaan Masyarakat Perikanan;
3. Substansi Pelayanan dan Pengawasan Usaha Perikanan;
7. Bidang Produksi Perikanan
Membawahi tiga jabatan fungsional yang terdiri dari:
1. Substansi Perikanan Tangkap dan Pengelolaan Pesisir;
2. Substansi Perikanan Budidaya;
3. Substansi Penataan Kawasan, Kesehatan Ikan dan Lingkungan Perikanan;
7. UPTD
Sumber : Renstra Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Buleleng 2023-2026