permohonan data nelayan. Terkait hal tersebut, agar tata kelola dan admistrasi data nelayan sesuai regulasi dan peraturan perundang undangan yang berlaku, bersama ini kami mohon bantuan bapak/ibu
untuk :
1. Melaksanakan inventarisasi data jumlah nelayan kecil di wilayah Kabupaten Buleleng yang tidak menggunakan perahu atau menggunakan perahu dengan ukuran sampai dengan 5 GT.
2. Kelengkapan data nelayan kecil di wilayah kerja masing masing dapat disampaikan sesuai format terlampir paling lambat tanggal 30 Juni 2025, melalui narahubung Sdra I Wayan Darmayasa (088987033088) dan Sdri Putu Justika Nirmala AP (087852564509)