Jumat (2/09)digelar rembug daerahprogram pengembangan usaha garam rakyat (PUGAR) tahun anggaran 2016 yang bertempat di Rumah Makan Ranggon Sunset Singaraja-Bali. Kegiatan musyawarah ini bertujuan untuk mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan kegiatan-kegiatan pugar, serta mengarahkan agar bersepakat untuk dapat membentuk kelompok menuju kelembagaan yang berbadan hukum.
Acara yang dimulai pukul 09.00 wita tersebut dibuka secara resmi oleh Ir. Made Arnika selaku Kuasa Pengguna Anggaran Program PUGAR Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2016 dan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla) Kabupaten Buleleng. Dalam pertemuan tersebut turut hadir pula Ketua Panitia Rembug Daerah PUGAR Tahun Anggaran 2016 Bapak Ir. Jon Benni Ariatman, MAP yang sekaligus merupakan Sekretaris Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Buleleng / Pejabat Pembuat Komitmen PUGAR 2016 kabupaten Buleleng, Ketut Budiasa (Bendahara PUGAR 2016 Kab. Buleleng), Tim Pengelola PUGaR TA.2016, Tim Kordinasi dan Konsolidasi PUGaR TA.2016, Pengurus KOPGaR Bumi Putih Nusantara, Pengurus KOPGaR Tasik Segara Lestari, PPB PUGaR Kab.Buleleng dan staf Diskanla Kabupaten Buleleng.
Dalam kesempatannya Ir. Made Arnika mengungkapkan program PUGAR yang dimulai sejak tahun 2011. telah membawa perubahan yang positif terhadap usaha garam rakyat yang ada di Kabupaten Buleleng, baik dari peningkatan kapasitas / sumber daya manusia pelaku usaha garam, maupun peningkatan produksi (kuantitas / kualitas) dan diversifikasi produk dalam bentuk pengolahan garam yang bernilai tinggi. Beliau berjanji akan terus memperjuangkan untuk melanjutkan kembali Program PUGAr di tahun 2017.
”Hambatan dan kendala dalam pelaksanaan PUGAR tahun 2016 yakni aturan terkait penerima hibah dan bantuan pemerintah dalam bentuk kelompok berbadan hukum/koperasi” Ungkap Made Arnika dalam sambutannya. Terkait dengan pembentukan Koperasi Garam untuk Koperasi Tasik Segara Lestari di Desa Les telah sampai di Kementerian Perkoperasian, sedangkan untuk Koperasi Bumi Putih Nusantara masih tahap notaris. Dan perwakilan dari Dinas Koprasi dan UMKM akan langsung berkordinasi ke tingkat pusat untuk mempercepat proses pembentukan KOPGar. Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) belum bisa disalurkan dikarenakan masih menunggu lembaga berbadan hukum (pembentukan KOPGar) untuk Unit Pengolah Garam (UPG) yang sudah terbentuk pada tahun 2013 agar beroprasional lebih optimal lagi. (renn)
Download disini