Rapat rutin bulanan Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) yang dilaksanakan di ruang rapat Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla) Kabupaten Buleleng, hari Kamis (2/7) jam 09.00 Wita, terdiri dari dua agenda. Menurut pimpinan rapat Edy Sutrisno selaku Kabid Sumda, yang membuka acara mengatakan, agendanya adalah penyampaian CBIB dan UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Rapat ini dihadiri oleh para Kabid dan seluruh PPL Diskanla.
Sementara itu, Kabid Perikanan Budidaya Gusti Putu Adnyana menyampaikan tentang Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB). Dikatakan, dalam rangka menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2016, setiap kelompok pembudidaya ikan telah menerapkan CBIB. “CBIB dilakukan agar menjamin terwujudnya keamanan pangan,” imbuhnya. Disebutkan pula bahwa dalam pelaksanaan CBIB, ada 18 ponit penting yang harus diperhatikan, seperti lokasi, benih, pakan, penggunaan obat, penggunaan es, pemanenan dan lainnya. “jika salah satu point dari 18 point tersebut tidak dipenuhi, maka termasuk dalam katagori kritis dan dinyatakan tidak lulus,” tegas Gusti Putu Adnyana.
Dilanjutkan kemudian oleh Maria Niken Tri Ubaya Sakti mensosialisasikan UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Dikatakan, dalam UU tersebut mengatur tentang peranan penyuluh, dimana adanya pengalihan kewenangan urusan penyuluh perikanan dari daerah ke pusat. “kedepan status penyuluh dipekerjakan, di wilayah binaannya masing-masing,” imbuhnya. Untuk itu, penyuluh perikanan diminta untuk mengirimkan data personil dan sarana prasarana yang dimiliki ke pusat. (adm)