(0362) 21440
dkpp@bulelengkab.go.id
Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan

Pengenalan Program KKP 2016 Melalui Forum KUB

Admin dkpp | 27 Mei 2016 | 867 kali

Pembinaan dan sosialisai Kelompok Usaha Bersama (KUB) dilaksanakan pada hari Kamis (26/5) di Desa Banjar Asem Kecamatan Seririt. Forum dihadiri oleh Kepala Dinas, Kabid Tangkap, seluruh Kasi Bidang Tangkap serta staff Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla) Kabupaten Buleleng, Babinsa, Sekcam Seririt, dan seluruh anggota KUB Kecamatan Seririt. Acara dibuka oleh Kepala Diskanla Kab. Buleleng dengan pemaparan Arah Kebijakan Diskanla Kabupaten Buleleng, sekaligus perkenalan Kepala Dinas yang baru kepada anggota KUB.

“Diharapkan dengan adanya forum KUB ini  sebagai wadah penyampaian informasi bagi para nelayan sehingga  dapat memahami program-program KKP 2016 seperti asuransi nelayan, koperasi nelayan, bantuan dan lain sebagainya”, ungkap Made Arnika selaku Kepala Diskanla saat membuka acara.

Asuransi Nelayan merupakan salah satu program KKP-RI dalam hal melindungi dan memberikan rasa aman kepada para Nelayan di seluruh Indonesia yang rencannya dimulai dari tahun 2016 sebanyak satu juta nelayan. Beberapa syarat yang diperlukan dalam pemberian asuransi nelayan kepada para nelayan antara lain nelayan harus terdaftar di KUB yang sudah berjalan dan mempunyai kelembagaan yang baik, harus memliki badan hukum, setiap nelayan harus memiliki kartu nelayan, bekerja pada kapal penangkapan ikan berukuran paling besar 70 GT, berusia maksimal 70 tahun, tidak pernah mendapat bantuan polis asuransi dari pemerintah atau instansi lainnya, tidak melaksanakan kegiatan penangkapan ikan yang dilarang serta patuh pada ketentuan asuransi yang tertuang dalam polis asuransi.

Resiko yang dijamin dalam polis asuransi antara lain kematian akibat kecelakaan, cacat tetap akibat kecelakaan, biaya berobat akibat kecelakaan serta kematian alami. Diskanla Kab. Buleleng saat ini telah mulai mempersiapkan database mengenai calon nelayan yang akan mengikuti program kegiatan asuransi nelayan dengan gencar melaksanakan pembinaan serta menyebarkan form yang harus diisi masing-masing nelayan guna kelengkapan administrasi pengajuan asuransi nelayan.

Sesuai dengan UU No 23 tahun 2014, saat ini bantuan yang diberikan oleh pemerintah akan diberikan kepada kelompok masyarakat yang telah memiliki badan hukum, sehingga dalam hal ini para nelayan yang telah memiliki KUB diharapkan untuk mempersiapkan diri membentuk Badan Hukum sesua dengan KUB nya masing-masing. KUB yang terdiri dari para kelompok nelayan dianjurkan untuk memilih Badan Hukum dalam bentuk koperasi karena koperasi merupakan badan hukum yang paling cocok bagi KUB karena selain merupakan syarat menerima bantuan, Koperasi juga mengajarkan para kelompok nelayan untuk berusaha bersama-sama untuk meningkatkan kesehjateraan bersama dalam bentuk usaha (selain menangkap ikan).

Pemerintah Kabupaten Buleleng telah berupaya mendukung para nelayan untuk memberikan masukan dan arahan mengenai pembentukan koperasi, hal ini dapat dicari informasinya lebih lanjut ke Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Buleleng. (renn)

Download disini