(0362) 21440
dkpp@bulelengkab.go.id
Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan

Pembentukan Kopgar Sebagai Syarat Penerima Bantuan Hibah 2016

Admin dkpp | 18 Mei 2016 | 716 kali

Selasa kemarin (17/05) diselenggarakan pertemuan dalam rangka memantapkan pembentukan Koperasi Garam (KopGar) bertempat di ruang rapat Kantor Perbekel Pejarakab Desa Pejarakan Kecamatan Gerokgak. Rapat dihadiri oleh Sekretaris Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla) Kabupaten Buleleng selaku pengelola PUGAR, tim konsolidasi dan koordinas PUGAR tahun 2016, para penyuluh bantu PUGAR, Penyuluh wilbin Kec. Gerokgak Diskanla Kabupaten Buleleng, serta pengurus dan anggota dari KUGAR Bumi Putih  I s/d XVII dan KUGAR Banyu Putih I s/d VIII.

Sebelumnya telah diusulkan untuk membentuk KopGar yang anggotanya adalah Kelompok Usaha Garam Rakyat (KUGAR) Bumi Putih I s/d XVII dan KUGAR Banyu Putih I s/d VIII Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, namun setelah melakukan rapat intern antar kelompok tentang komitmen pembentukan KopGar hasilnya  untuk tahun 2016 tidak/belum bersedia membentuk KopGar. Namun, akan diadakan rapat intern kembali.

“Syarat anggota untuk mendirikan sebuah koperasi adalah minimal 20 orang dan kalau bisa mencapai 25 orang”. Ungkap Bapak Hadi Setiadi, S.Sos., selaku anggota koordinasi dan konsolidasi PUGAR Kab. Buleleng Tahun 2016.  Oleh karena itu, anggota KUGAR Bumi Putih I s/d XVII dan KUGAR Banyu Putih I s/d VIII yang semuanya adalah petambak garam sudah mencapai angka jumlah minimal keanggotaan koperasi.

Adapun persyaratan untuk mendapatkan bantuan Hibah adalah Koperasi Garam (KopGar) yang berbadan hukum, hal ini mengacu kepada draft rancangan pedoman teknis PUGAR Tahun Anggaran 2016 dan hasil sosialisasi PUGAR Kabupaten Buleleng pada hari kamis, tanggal 31 Maret 2016, bertempat di Ranggon Sunset Singaraja. Dan juga berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pada persyaratan pembentukan koperasi tentang Pembuatan dan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi, harus melampirkan Surat Bukti tersedianya modal dalam bentuk Deposito sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 2 s/d 3 bulan minimal sebesar  Rp. 15.000.000,- yang bersumber dari Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, Simpanan Khusus serta Donasi. Sedangkan untuk biaya pembuatan akta pendirian koperasi di Notaris digratiskan, dimana ditanggung oleh Kementerian Koperasi sebesar Rp. 2.500.000,-. (renn)

 

 

Download disini