Seekor penyu yang diduga merupakan spesies penyu sisik (Eretmochelys imbricate) dengan panjang 58 cm dan lebar 46 cm tertangkap tanpa sengaja oleh warga/nelayan ketika menangkap ikan di laut kawasan desa Kubutambahan Selasa kemarin (19/1/16). Penyu sisik dewasa biasanya ditemukan di terumbu karang tropis,
Badan konservasi dunia (IUCN) memasukkan penyu sisik sebagai satwa sangat terancam punah (critically endangered). Sedangkan CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna), memasukkan semua jenis penyu dalam appendix I, yang artinya dilarang perdagangkan untuk tujuan komersial. Menurut UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan perubahannya melalui UU No. 45 tahun 2009, penyu merupakan salah satu "jenis ikan" yg dilindungi.
Tim Responder Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla) Buleleng pada hari Jumat, (22/1/16) melepas kembali biota laut yang sangat dilindungi tersebut ke habitatnya. Pelepasan ini turut disaksikan oleh Sekdes dan Babinkamtibmas Desa Kubutambahan. (renn)