Berdasarkan Undang Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kabupaten sudah tidak mempunyai kewenangan lagi dlm mengelola laut (0 - 12 mil). Kewenangan sepenuhnya diserahkan ke Pusat dan Provinsi, oleh karena itu Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla) Kabupaten Buleleng memfasilitasi pertemuan antara antara tim Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL)Denpasar dengan para pelaku pelestari Penyu Penimbangan.
Selasa kemarin (22/3/16) Diskanla Buleleng beserta perwakilan BPSPL Denpasar mendatangi kawasan Penimbangan. Beberapa masukan yg diperoleh pada pertemuan tersebut diantaranya proses peneluran dan penetasan telur penyu sensitif terhadap gangguan cahaya dan suara, jadi sedapat mungkin menciptakan kondisi pantai/ lokasi bertelur yang relatif gelap dan aman dr predator (hewan/manusia), yang kedua penyu cenderung memilih lokasi bertelur yg aman, tenang, damai dan biasanya terlindungi dgn adanya vegetasi2 pelindung, kondisi Pantai Penimbangan diharapkan tetap terjaga baik terutama bebas dari sampah plastik.Yang ketiga upaya penangkaran penyu/tukik tidak direkomendasikan, karena akan menggangu kehidupan alami dari penyu tersebut, jadi diharapkan nanti setelah menetas dilepas kembali ke laut, saat telur menetas diharapkan ada pencatatan jumlah yg menetas/ tidak menetas.
Selain itu para pelaku pelestari Penyu Penimbangan juga menyalurkan kreativitas mereka lewat sebuah lagu yang berjudul "Save Penyu Penimbangan". Lagu tersebut didedikasikan kepada para masyarakat khusunya Buleleng agar tetap menjaga kelestarian penyu yang keberadaannya sudah semakin sedikit. Besarnya dukungan masyarakat Penimbangan terhadap pelestarian penyu dapat dijadikan contoh.
Harapan dari kelompok/para pelaku pelestari penyu penimbangan adalah agar mendapat dukungan berupa pelatihan, pemahaman/pengetahuan tentang pelestarian penyu, buku-buku materi tentang penyu dan lain sebagainya telah disampaikan ke perwakilan BPSPL saat pertemuan. (renn)