SOSIALISASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik yang diadakan oleh Dinas Kominfosanti Buleelng pada hari Rabu, 10/12/2025 di Ruang Rapat Unit IV Kantor Bupati Buleleng
Dengan menghadirkan 2 narasumber :
1. Dr I Wayan Adi Aryanta SE., SH.,MH sebagai Komisioner Komisi Informasi Provinsi Bali, menyampaikan materi terkait standar layanan keterbukaan informasi publik dan mitigasi sengketa berdasarkan asas; keterbukaan informasi publik; semua informasi bersifat terbuka; pengecualian bersifat ketat dan terbatas; fokus pada informasi bukan pada dokumen, dokumentasi, atau benda lainnya.
Proses permohonan informasi publik dilakukan melalui sistematika pelaporan PPID, dan di setiap badan publik harus bisa membedakan mana data yang wajib diumumkan secara berkala, dan data yg dikecualikan (tidak bisa dipublish ke masyarakat umum)
2. I Putu Nova Anita Putra, SE sebagai presiden komunitas jurnalis buleleng mengenai peran jurnalis menguatkan keterbukaan informasi publik dimana peran jurnalis adalah peran ganda sebagai penghubung dan penjaga pintu. Mereka menjamin informasi sampai ke publik dan memaksa badan publik untuk tunduk pada prinsip akuntabilitas