Beranda/Berita/GERAKAN BULELENG BERSIH SAMPAH DI LINGKUNAGN DESA ALASANGKER
GERAKAN BULELENG BERSIH SAMPAH DI LINGKUNAGN DESA ALASANGKER
Admin dkpp | 30 Januari 2026 | 103 kali
Jumat, 30 Januari 2026 - Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Buleleng melaksanakan Gerakan Buleleng Bersih Sampah berlokasi di lingkungan Desa Alasangker, Kecamatan Buleleng sebagai tindaklanjut Surat Bupati Buleleng tentang Gerakan Buleleng Bersih Sampah yang disusun berdasarkan :
- Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai
- Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber
- Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah
Hal ini juga sebagai bentuk komitmen dan aksi nyata Pemerintah dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, khususnya dalam mengatasi masalah sampah. Dalam hal ini, SKPD dan BUMD berperan sebagai koordinator wilayah pada masing - masing Desa/Kelurahan akan rutin mengadakan pembersihan sampah ini pada setiap hari Jumat disertai dengan sosialisasi dan edukasi Gerakan Buleleng Bersih Sampah kepada masyarakat.