Beranda/Berita/SOSIALISASI LEGALITAS, PENDAFTARAN KAPAL IKAN DAN PERIJINAN RUMPUN
SOSIALISASI LEGALITAS, PENDAFTARAN KAPAL IKAN DAN PERIJINAN RUMPUN
Admin dkpp | 20 Januari 2026 | 124 kali
Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Buleleng menghadiri Sosialisasi Legalitas Berusaha, Pendaftaran Kapal Ikan dan Perijinan Rumpon bertempat di Balai Serbaguna Desa Les, Kecamatan Tejakula. Kegiatan sosialisasi ini di ikuti oleh seluruh Pengurus KUB dan Pokmaswas di Desa Les dan perangkat Desa Les. Selasa (20/1)
Materi terkait disampaikan oleh Kabid Perikanan DKP Prov Bali dan JFT perijinan Dinas PTSP Kab Buleleng. Diharapkan seluruh nelayan dapat melakukan pengurusan perijinan berusaha dan mempunyai Nomor Ijin Berusaha, karena kedepannya seluruh bantuan yg menyasar kelompok nelayan harus mempunyai syarat minimal sudah mempunyai NIB.
Selain perijinan bersusaha (NIB) juga diberikan sosialisasi pendataan kapal/jukung nelayan.dan juga rumpon, karena dengan adanya.data kapal dan juga data rumpon dapat dijadikan bahan/dasar guna pengembangan program pemerintah kedepannya.