Kini, pembudidaya ikan kecil memiliki asuransi yang diluncurkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni Asuransi Perikanan bagi Pembudidaya Ikan Kecil (APPIK).
Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP, Slamet Soebjakto mengatakan, sejak 2017 sampai akhir 2018 ini, memang sudah ada asuransi untuk pembudidaya ikan kecil, namun hanya komoditas udang yang baru mendapat asuransi. Nah, melihat keberhasilan asuransi udang, saat ini diluncurkan asuransi untuk 3 komoditas lainnya.
“Insya Allah nanti akan mengarah ke semua komoditas. Ada 12 komoditas ikan penting yang merupakan satu kegiatan utama untuk ketahanan pangan dan ekspor,” jelas Slamet.
Slamet berharap, program asuransi bagi para pembudidaya ini bisa menular ke level yang besar. Saat ini pun, menurut Slamet, ada beberapa pembudidaya ikan besar yang mulai tertarik ke skema asuransi perikanan ini.
“Program ini adalah pertama kali di dunia, tidak ada satu pun negara di dunia ini memberikan asuransi kepada pembudidaya ikan kecil kecuali di Indonesia,” kata Slamet mengungkapkan.
Keberhasilan asuransi pada udang, menurut Slamet, membuat pembudidaya ikan kecil lain merasa tertarik menggunakan skema asuransi pada usahanya, padahal budidaya udang merupakan budidaya paling berisiko pada sektor budidaya ikan. Oleh karena itu, kata Slamet, keberhasilan asuransi pada budidaya udang pasti dapat diterapkan ke budidaya ikan jenis lain.
Sementara itu, Deputi Komisioner OJK bidang Industri Keuangan Non Bank (IKNB), Muhammad Ichsanuddin dalam kesempatan itu menjelaskan, program ini merupakan bentuk dari sinergisitas antara instansi pemerintah dalam hal ini OJK dengen KKP.
Menurut Ichsan, di tengah kondisi perekonomian global yang kurang menguntungkan, industri asuransi tetap berkomitmen untuk terus mendukung program-program pemerintah yang berkenaan dengan masyarakat luas.
Menurutnya, dengan adanya program APPIK ini, para pembudidaya ikan kecil dapat menurunkan risiko kerugian usaha akibat kematian ikan. Pembayaran premi asuransi untuk para pembudidaya ikan kecil ini akan ditanggung oleh KKP melalui APBN. Nantinya diharapkan secara bertahap para pembudidaya ikan kecil akan terbiasa menggunakan asuransi untuk mengurangi risiko dan beralih ke skema business to business.
“Adapun empat komoditas yang nantinya mendapatkan premi asuransi ini antara lain ikan patin, ikan nila (tawar/payau), ikan bandeng, dan udang, baik dengan metode monokultur maupun polikultur. Di mana empat jenis komoditas tersebut terbagi masing-masing premi asuransi per tahunnya,” ujar Ichsanuddin.
Ichsanuddin mengatakan, asuransi akan mengganti rugi pembudidaya ikan kecil bila terdapat lebih dari 50 persen ikan budidayanya mati karena wabah penyakit ataupun bencana alam.
Sumber : https://www.pertanianku.com/appik-asuransi-pembudidaya-ikan-kecil/