Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan tidak menolerir kapal cantrang dan akan menerapkan sanksi terhadap kapal yang masih beroperasi. Penegasan ini bentuk dukungan untuk implementasi program penangkapan ikan terukur. Program tersebut menjadi salah satu program andalan untuk mewujudkan kesejahteraan bagi pelaku usaha dan nelayan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, menjelaskan, alat tangkap cantrang terakhir sudah diatur di dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2020. KKP selama ini telah melakukan sosialisasi, pembinaan, bahkan telah memfasilitasi peralihan alat tangkap yang ramah. Seluruh upaya tersebut sebagai bentuk sosialisasi peraturan baru tentang pelarangan cantrang. “Kapal-kapal cantrang yang tetap beroperasi sudah dipastikan tanpa izin. Hal ini tentu mengancam kesuksesan penangkapan ikan terukur. Oleh karena itu, kami tegaskan akan kami lakukan tindakan sesuai ketentuan,” papar Adin seperti dilansir dari laman kkp.go.id.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Muhammad Zaini, menjelaskan, tujuan dari pelarangan cantrang adalah untuk menyeimbangkan antara ekologi dan ekonomi.
“Penangkapan ikan terukur ini menjamin penangkapan ikan dilaksanakan secara tertib sesuai kuota dan terdata dengan baik sehingga menjamin kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan,” terang Zaini.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan, Drama Panca Putra, menyampaikan, tindakan tegas juga akan berlaku pada pemilik kapal cantrang, bukan hanya kepada operator yang bekerja di lapangan. Pihak-pihak yang tetap nekat menggunakan alat tangkap terlarang ini dapat dikenai KUHP dan dijerat dengan undang-undang anti tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
KKP di bawah komando Sakti Wahyu Trenggono terus mendorong tata kelola perikanan berkelanjutan dengan memprioritaskan ekologi. Trenggono telah menyampaikan di berbagai kesempatan tentang pentingnya menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan. Menteri KKP juga meminta kepada nelayan agar tidak lagi menggunakan cantrang dan alat-alat tangkap lagi yang telah terbukti merusak lingkungan.
Sumber : https://www.pertanianku.com/kkp-tegas-melarang-cantrang-bentuk-dukungan-program-perikanan-terukur/