Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) mengevaluasi Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi Sidat periode 2016—2020. Evaluasi tersebut bertujuan untuk pembaharuan RAN Konservasi Sidat periode selanjutnya, pada 2021—2025. Pada 2020 KKP telah menetapkan sidat sebagai jenis ikan yang dilindungi terbatas melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 80 Tahun 2020 tentang Perlindungan Terbatas Ikan Sidat.
Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Pamuji Lestari, menjelaskan, RAN Konservasi Sidat perlu diperbaharui karena masa berlaku RAN Konservasi periode 2016—2020 sudah berakhir.
“Sebagai arahan dan acuan bagi para pemangku kepentingan dalam melakukan upaya konservasi sidat secara terintegrasi, RAN Konservasi Sidat sebelumnya perlu dievaluasi dan perlu disusun kembali untuk periode berikutnya,” ujar Pamuji seperti dilansir dari laman kkp.go.id.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menyampaikan, sumber daya ikan, termasuk sidat perlu dikelola secara bertanggung jawab agar tetap lestari dan memberi kemakmuran bagi nelayan sidat.
“Penerapan prinsip-prinsip konservasi dan keterlibatan berbagai pihak dalam pengelolaan sumber daya sidat diharapkan dapat memberikan jaminan bagi keberlanjutan sumber daya sidat di Indonesia,” pungkas Pamuji. Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut (KKHL), Andi Rusandi, menjelaskan, terdapat enam sasaran, lima strategi, dan 23 rencana aksi yang terdapat di dalam RAN Konservasi Sidat periode I. Berdasarkan hasil evaluasi yang sudah dilakukan oleh KKP bersama pemangku kepentingan terkait, lebih dari 70 persen rencana aksi sudah terlaksana.
Selanjutnya, ada sembilan masukan dan rekomendasi penting yang perlu segera dilakukan. Pertama, penyediaan data dan informasi potensi sumber daya ikan sidat di daerah sebaran utama, yakni barat Sumatera, selatan Jawa, Sulawesi, Kalimantan, dan Papua. Kedua, peningkatan jumlah kegiatan penelitian terkait sumber daya ikan sidat untuk menetapkan habitat penting, membangun jalur sidat, mendukung keberhasilan restocking, dan sebaran jenis ikan sidat.
Ketiga, penetapan habitat penting ikan sidat untuk menjadi indukan sidat di Teluk Tomini, pantai selatan Jawa, dan barat Sumatera. Keempat, peningkatan populasi ikan sidat melalui kegiatan restocking dan rehabilitasi habitat di daerah sebaran utama.
Kelima, peningkatan implementasi pemanfaatan ikan sidat yang berkelanjutan. Keenam, pembuatan jalur sidat pada bendungan yang menjadi alur ruaya ikan sidat. Ketujuh, peningkatan kapasitas SDM melalui edukasi dan sosialisasi. Kedelapan, pelibatan kearifan lokal dalan konservasi. Kesembilan, peningkatan dukungan pihak terkait dalam pelaksanaan program konservasi sidat.
Andi berharap, RAN Konservasi Sidat periode berikutnya harus menjadi acuan dan dilaksanakan oleh pihak terkait agar sumber daya ikan sidat dapat terjaga.
“RAN Konservasi Sidat periode berikutnya harus dilegalisasi melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan, seperti halnya RAN Konservasi Mamalia Laut dan RAN Konservasi Hiu Paus,” ungkap Andi.
Sumber : https://www.pertanianku.com/kkp-perbarui-ran-konservasi-sidat-yang-dilindungi-secara-terbatas/