(0362) 21440
dkpp@bulelengkab.go.id
Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan

Pelabuhan Perikanan Ramah Lingkungan Mewujudkan Penangkapan Ikan Terukur

Admin dkpp | 01 Oktober 2021 | 380 kali

Pengelolaan pelabuhan perikanan ramah lingkungan (eco fishing port

) merupakan salah satu upaya Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mewujudkan kegiatan penangkapan ikan terukur.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Muhammad Zaini, mengungkapkan pelabuhan perikanan memiliki peran strategis dalam rantai bisnis perikanan tangkap. Pengelolaan pelabuhan yang berbasis lingkungan dapat mendukung terwujudnya penangkapan ikan terukur yang tengah menjadi prioritas KKP.

Muhammad Zaini memastikan kesiapan setiap pelabuhan perikanan di Indonesia sudah memiliki fasilitas dan sumber daya manusia yang mumpuni. Selain itu, pelabuhan juga sudah memiliki perangkat hukum dan arah kebijakan pengelolaan melalui pendekatan ‘science based policy and community based implementation’ yang peduli lingkungan.

 

“Kita akan memastikan semuanya dapat terpenuhi, baik penyediaan data dan informasi yang akurat, riset yang memadai serta penyediaan infrastruktur dan SDM, terutama syahbandar di pelabuhan perikanan sebagai garda terdepan,” ujar Zaini seperti dilansir dari laman kkp.go.id.

Pelabuhan minimal harus memiliki fasilitas pokok berupa lahan, dermaga, kolam pelabuhan perikanan, jalan kompleks, dan drainase. Selain itu, pelabuhan juga memiliki fasilitas fungsional seperti kantor administrasi pelabuhan perikanan, tempat pemasaran ikan, suplai air bersih, dan instalasi air. Pelabuhan harus didukung dengan fasilitas penunjang, misalnya pos jaga dan sarana mandi cuci kakus (MCK).

 

Zaini menjelaskan lebih lanjut, pengelolaan pelabuhan perikanan berwawasan lingkungan sejalan dengan konsep ekonomi biru. Pasalnya, seluruh kegiatan pembangunan, pengembangan, dan aktivitas perikanan tangkap yang dilakukan meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan.

Namun, hingga saat ini pelabuhan perikanan masih memiliki tantangan berupa kegiatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) subsektor perikanan tangkap melalui mekanisme pascaproduksi.

Untuk pelaksanaan PNBP pascaproduksi, KKP akan menyiapkan 88 pelabuhan perikanan yang terdiri atas 20 pelabuhan perikanan pada zona penangkapan ikan terukur industri dan 68 pelabuhan perikanan pada zona bebas penangkapan nelayan.

“Penetapan pelabuhan perikanan sebagai tempat pelaksanaan PNBP pascaproduksi ini akan dilaksanakan secara bertahap sesuai perkembangan kesiapan masing-masing lokasi. Saya minta agar seluruh pengadaan sarana dan prasarana dapat selesai tuntas di seluruh lokasi pada bulan Juni 2022,” pungkasnya.

Sumber : https://www.pertanianku.com/pelabuhan-perikanan-ramah-lingkungan-mewujudkan-penangkapan-ikan-terukur/