(0362) 21440
dkpp@bulelengkab.go.id
Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan

Trenggono Resmi Larang Penggunaan Cantrang!

Admin dkpp | 01 Juli 2021 | 247 kali

Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Sakti Wahyu Trenggono resmi melarang cantrang untuk menangkap ikan. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 18 Tahun 2021.

"Salah satu janji lainnya yang saya tunaikan, melarang alat penangkapan ikan yang tak mendukung ekologi di laut NKRI, salah satunya cantrang," kata Trenggono melalui akun Instagram resminya, @swtrenggono dikutip detikcom, Rabu (30/6/2021).

Dia mengajak bersama-sama untuk mengawal pelaksanaan aturan tersebut. Menurutnya, ekologi dan ekonomi adalah dua hal yang tidak untuk dipertentangkan, melainkan diatur sedemikian rupa agar keduanya berjalan beriringan.

 
 

 

 
 

Dijelaskan dalam unggahan di Instagram Trenggono dijelaskan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18
Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan Dan Alat Bantu Penangkapan Ikan Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas Serta Penataan Andon Penangkapan Ikan.

Aturan tersebut berisi mengenai:

- Jalur penangkapan ikan
- Alat penangkapan ikan
- Alat bantu penangkapan ikan
- Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan Pada Jalur Penangkapan Ikan Di WPPN RI dan Laut Lepas
- Penataan andon penangkapan ikan

Berikut ini alat tangkap ikan yang dilarang:

1 Jaring tarik; dogol, pair seine, cantrang, lampara dasar
2 Jaring hela; pukat hela dasar berpalang, pukat hela dasar dua kapal
3 Jaring insang; perangkap ikan peloncat
4 API lainnya; muro ami

Penggunaan cantrang sebelumnya sudah dilarang di era Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Kemudian saat berganti pucuk pimpinan ke Edhy Prabowo, cantrang kembali diizinkan.

Izin tersebut dilegalkan melalui Permen KP Nomor 59 Tahun 2020 tentang Jalur Penangkapan dan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas.

Hanya saja, saat Edhy digantikan Trenggono, aturan penggunaan cantrang belum dilaksanakan. KKP mengaku masih mengkaji pelaksanaan aturan itu, meski beleid tersebut sudah diteken sejak 30 November 2020 lalu. Akhirnya Trenggono memilih untuk melarang penggunaan cantrang.

Sumber : https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5626071/trenggono-resmi-larang-penggunaan-cantrang