(0362) 21440
dkpp@bulelengkab.go.id
Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan

Pemerintah Pastikan Penyaluran Benih Perkebunan Tidak Salah Sasaran

Admin dkpp | 01 Mei 2022 | 156 kali

Belakangan ini isu mafia benih tanaman perkebunan sedang marak di tengah masyarakat. Ketua Umum Perkumpulan Penangkar Benih Tanaman Perkebunan Indonesia, Badaruddin Puang Sabang, menekankan, pemerintah terus mengawal distribusi benih tanaman perkebunan. Pemerintah terus mensosialisasikan, monitoring, serta melakukan pembinaan kepada pekebun dan penangkar benih.

Pembinaan dilakukan agar proses distribusi benih berlangsung dengan baik dan pekebun serta penangkar menggunakan benih tanaman yang bersertifikat secara resmi. Badaruddin menjelaskan, hal ini sangat penting karena dapat memengaruhi produktivitas serta hasil olahan komoditas perkebunan itu sendiri yang pada akhirnya berdampak pada pendapatan pekebun.

Pemerintah akan menindak tegas oknum mafia benih ataupun pihak yang menyalahgunakan pendistribusian benih.

“Pekebun itu sudah bekerja keras mengelola kebun, janganlah ditambahkan beban dengan beredarnya benih palsu maupun mafia benih ini. Semua pihak harus bersinergi dan berkomitmen untuk memegang teguh tata kelola pendistribusian benih yang baik dan tepat sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutur Badaruddin seperti dilansir dari laman ditjenbun.pertanian.go.id.

Badaruddin meminta pemerintah pusat dan daerah serta dinas provinsi dan kabupaten yang membidangi perkebunan untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan menindaklanjuti kegelisahan yang disebabkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

Saat ini penyediaan benih tanaman perkebunan sebagian besar adalah UMKM yang dibina oleh Dinas Provinsi dan Kabupaten yang membidangi perkebunan. Penyebaran benih tanaman perkebunan sudah ditetapkan pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50/Permentan/KB.020/9/2015 tentang Produksi, Sertifikasi, Peredaran, dan Pengawasan Benih Tanaman Perkebunan. Peraturan tersebut mengatur produksi, sertifikasi dan pelabelan, peredaran dan pembinaan, serta pengawasan.

Permentan tadi dibuat untuk melindungi kualitas benih yang akan beredar ke pekebun. Itu sebabnya benih yang akan didistribusikan harus melewati proses sertifikasi yang ketat sehingga aman dibudidayakan oleh pekebun.

Kementerian Pertanian melalui Ditjen Perkebunan juga sudah menugaskan Fungsional Pengawasan Benih Tanaman untuk mengawasi peredaran benih, baik pada lintas provinsi, provinsi, maupun kabupaten/kota. Pengawasan ini diharapkan mampu menekan atau membasmi pihak yang menyelewengkan benih sehingga pekebun bisa mendapatkan benih berkualitas baik dan bersertifikat resmi.

Sumber : https://www.pertanianku.com/pemerintah-pastikan-penyaluran-benih-perkebunan-tidak-salah-sasaran/