(0362) 21440
dkpp@bulelengkab.go.id
Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan
Dinas Ketahanan Pangan dan  Perikanan dkpp
  • Beranda
  • Profil
    Waktu Jam Kerja DKPP Waktu Pelayanan DKPP Sambutan Kepala Dinas Struktur Organisasi Dasar Hukum Pembentukan Dinas Motto Pelayanan Profil Singakt Pimpinan DKPP Kabupaten Buleleng Tata Cara Pemeriksaan Akurasi Informasi Publik Rencana Strategis 2023-2026 Tugas dan Fungsi Dinas Visi dan Misi Dinas Visi dan Misi PPID Tugas dan Fungsi PPID Alur Permohonan Informasi Penanganan Pengaduan, Masukan & Saran Standar Perilaku Antikorupsi Standar Pelayanan Permohonan Benih Ikan Standar Pelayanan Permohonan Penerbitan Kartu KUSUKA Maklumat Pelayanan Data Pegawai
  • Layanan
  • Informasi
    Berita Artikel Pengumuman Bank Data Infografis
    Agenda JDIH PPID Regulasi
  • Galeri
    Foto Video
  • Pengaduan
    LAPOR Kritik Saran
  • Kontak
Beranda / Artikel / Kebijakan Penangkapan Terukur Berbasis Kuota untuk Nelayan Kecil

Kebijakan Penangkapan Terukur Berbasis Kuota untuk Nelayan Kecil

Admin dkpp | 07 Maret 2022 | 663 kali

Memasuki 2022 Kementerian Perikanan dan Kelautan mempersiapkan beberapa kebijakan baru. Salah satunya adalah kebijakan kebijakan penangkapan terukur berbasis kuota. Kebijakan ini bertujuan menyeimbangkan antara ekonomi dan ekologi.  Penangkapan terukur akan dilakukan pada 6 zona dan 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI). Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Muhammad Zaini, menjelaskan, pemerintah akan mengalokasikan kuota untuk nelayan kecil terlebih dahulu. Setelah itu, kuota baru diberikan untuk bukan tujuan komersil. Adapun sisa kuota yang masih ada ditawarkan kepada badan usaha dan koperasi.

“Pemerintah menjamin nelayan kecil pasti akan dapat kuota. Kalau ada yang bilang tidak dapat, ini tidak benar. Perhitungan kuota di tiap zona ini berdasarkan hasil rekomendasi kajian estimasi potensi sumber daya ikan (SDI) dan jumlah tangkapan yang diperbolehkan (JTB) pada WPPNRI dari Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan). Rekomendasi tersebut menjadi salah satu pertimbangan KKP untuk menetapkan kuota penangkapan ikan,” terang Zaini seperti dilansir dari laman.

Nelayan kecil di zona penangkapan ikan terukur tidak akan dipungut penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Nelayan kecil tersebut akan didorong untuk bergabung ke koperasi sehingga kelembagaan usaha nelayan semakin kuat dan berdaya saing. Hal ini sejalan dengan isi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.

Kebijakan penangkapan ikan terukur diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendataan ikan karena hasil tangkapan langsung ditimbang dan dicatat di pelabuhan secara real time.“Jumlah nelayan kecil yang terdata kurang lebih 2,22 juta orang yang tersebar di seluruh Indonesia. Dari kuota untuk nelayan kecil ini kita proyeksikan perputaran ekonomi bisa mencapai Rp61,4 triliun/tahun. Nelayan kecil juga berkesempatan untuk menjadi awak kapal perikanan skala industri sehingga terjadi peningkatan pendapatan,” tutur Zaini. 

Penetapan zona penangkapan ikan terukur bukan seperti pengaplingan laut. Penepatan zona tersebut dilakukan berdasarkan WPPNRI yang sudah ditetapkan, di mana dalam pemanfaatan sumber daya ikan (SDI) di zona tersebut harus memperhatikan keberadaan kawasan konservasi dan pemijahan ikan serta pengasuhan ikan.Misalnya, di zona WPPNRI 714 pada zona 3 nelayan lokal perlu melakukan penangkapan terbatas karena di daerah ini terdapat tempat pemijahan dan pengasuhan ikan.

Sumber :  https://www.pertanianku.com/kebijakan-penangkapan-terukur-berbasis-kuota-untuk-nelayan-kecil/



share
Berita Terpopuler
20 April 2025 2180 kali
GELAR PANGAN LOKAL & GERAKAN PANGAN MURAH MENJELANG HARI BESAR KEAGAMAAN
01 Mei 2025 2017 kali
PANEN PADI SEHAT PRIBUMI BERSAMA WAKIL MENTERI PPPA RI DAN KETUA UMUM DEWAN PIMPINAN PUSAT HPPI
26 April 2025 1259 kali
PENYERAHAN BANTUAN BENIH IKAN NILA DALAM ACARA ECO RUN SYSTEM
06 Mei 2025 1244 kali
PEMBINAAN PELAKU USAHA TERKAIT PENERBITAN IZIN EDAR PSAT - PDUK
29 April 2025 1224 kali
PENDAMPINGAN JAMINAN KEAMANAN PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN
28 April 2025 1219 kali
PENDAMPINGAN TEKNIS BUDIDAYA IKAN KEPADA PEMBUDIDAYA IKAN
30 April 2025 1173 kali
PEMBINAAN LUMBUNG PANGAN MASYARAKAT
Pemerintah Kabupaten Buleleng
Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan
Jl. Kartini No 4 Singaraja
(0362) 21440
dkpp@bulelengkab.go.id
Hak Cipta © 2025 Pemerintah Kabupaten Buleleng