Memasuki 2022 Kementerian Perikanan dan Kelautan mempersiapkan beberapa kebijakan baru. Salah satunya adalah kebijakan kebijakan penangkapan terukur berbasis kuota. Kebijakan ini bertujuan menyeimbangkan antara ekonomi dan ekologi. Penangkapan terukur akan dilakukan pada 6 zona dan 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI). Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Muhammad Zaini, menjelaskan, pemerintah akan mengalokasikan kuota untuk nelayan kecil terlebih dahulu. Setelah itu, kuota baru diberikan untuk bukan tujuan komersil. Adapun sisa kuota yang masih ada ditawarkan kepada badan usaha dan koperasi.
“Pemerintah menjamin nelayan kecil pasti akan dapat kuota. Kalau ada yang bilang tidak dapat, ini tidak benar. Perhitungan kuota di tiap zona ini berdasarkan hasil rekomendasi kajian estimasi potensi sumber daya ikan (SDI) dan jumlah tangkapan yang diperbolehkan (JTB) pada WPPNRI dari Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan). Rekomendasi tersebut menjadi salah satu pertimbangan KKP untuk menetapkan kuota penangkapan ikan,” terang Zaini seperti dilansir dari laman.
Nelayan kecil di zona penangkapan ikan terukur tidak akan dipungut penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Nelayan kecil tersebut akan didorong untuk bergabung ke koperasi sehingga kelembagaan usaha nelayan semakin kuat dan berdaya saing. Hal ini sejalan dengan isi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.
Kebijakan penangkapan ikan terukur diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendataan ikan karena hasil tangkapan langsung ditimbang dan dicatat di pelabuhan secara real time.“Jumlah nelayan kecil yang terdata kurang lebih 2,22 juta orang yang tersebar di seluruh Indonesia. Dari kuota untuk nelayan kecil ini kita proyeksikan perputaran ekonomi bisa mencapai Rp61,4 triliun/tahun. Nelayan kecil juga berkesempatan untuk menjadi awak kapal perikanan skala industri sehingga terjadi peningkatan pendapatan,” tutur Zaini.
Penetapan zona penangkapan ikan terukur bukan seperti pengaplingan laut. Penepatan zona tersebut dilakukan berdasarkan WPPNRI yang sudah ditetapkan, di mana dalam pemanfaatan sumber daya ikan (SDI) di zona tersebut harus memperhatikan keberadaan kawasan konservasi dan pemijahan ikan serta pengasuhan ikan.Misalnya, di zona WPPNRI 714 pada zona 3 nelayan lokal perlu melakukan penangkapan terbatas karena di daerah ini terdapat tempat pemijahan dan pengasuhan ikan.
Sumber : https://www.pertanianku.com/kebijakan-penangkapan-terukur-berbasis-kuota-untuk-nelayan-kecil/