Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA) adalah identitas Tunggal Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan. Dasar hukum pelaksanaan KUSUKA adalah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39/Permen-KP/2017 tentang Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan yang diundangkan dan mulai berlaku pada tanggal 5 September 2017.
Berdasarkan publikasi resmi Pusat Pelatihan dan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan
Badan Riset dan SDM Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui halaman http://kkp.go.id/brsdm/puslatluh/artikel/2812-video-conference-aplikasi-kartu-pelaku-usaha-kelautan-dan-perikanan, KUSUKA mempunyai enam fungsi utama dan lima tujuan sebagaimana berikut.
KUSUKA memiliki 6 (enam) fungsi sebagai berikut :
6. Sebagai monitoring dan evaluasi meliputi Sarana pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program lingkup KKP dan lintas K/L, Dasar perencanaan program dan pengambilan kebijakan, dan Integrasi program/kegiatan dengan K/L lain.
Adapun Tujuan Kartu KUSUKA antara lain: