(0362) 21440
dkpp@bulelengkab.go.id
Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan

Bijak Gunakan Pestisida Kimia yang Terdaftar dan Berizin

Admin dkpp | 15 September 2022 | 109 kali

Hingga saat ini penggunaan pestisida kimia sintetis masih digunakan secara masif dan meluas. Penggunaan pestisida tersebut berawal dari ditemukannya diklorodifebiltrikloretana (DDT) oleh ahli kimia Swiss bernama Paul Herman Muller pada 1939. Ketika itu DDT berhasil mengatasi penyebaran penyakit malaria dan riketsia yang disebarkan oleh serangga kepada tentara dan masyarakat. Sejak keberhasilan tersebut, DDT mulai diproduksi dan digunakan secara massal utnuk mengendalikan serangga hama pertanian. Namun, setelah beberapa tahun penggunaan, DDT terbukti dapat menimbulkan masalah seperti resistensi dan resurjensi hama, kualitas hasil pertanian menurun, pencemaran lingkungan karena residunya tertinggal cukup lama, hingga menyebabkan disabilitas pada manusia.

Kini, dampak penggunaan pestisida kimia makin terlihat jelas. Dampak tersebut telah menjadi kajian dan pemikiran para pelaku pertanian untuk menghasilkan konsep pengendalian organisme pengganggu tanaman (OPT) yang ramah lingkungan sehingga tercetus sistem pengendalian hama terpadu (PHT). PHT merupakan pengendalian hama yang memadukan beberapa taktik pengendalian yang kompatibel didasarkan pada ambang ekonomi.Di Indonesia, sistem PHT telah tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan. Pengendalian hama terpadu memiliki falsafah pengendalian hama yang didasarkan pada pertimbangan sosial, ekonologi, dan efisiensi ekonomi dalam rangka pengelolaan agroekosistem yang bertanggung jawab. Pada sistem pengendalian ini, pengendalian kimiawi diletakkan sebagai alternatif pengendalian terakhir dan penggunaannya dilakukan secara bijaksana.

Melansir dari laman ditjenbun.pertanian.go.id, pengendalian dengan pestisida kimiawi harus dilakukan dengan tepat dosis, tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat cara. Selain itu, pestisida yang digunakan harus resmi terdaftar dan memiliki izin edar sesuai Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia No. 43 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Pestisida.Masyarakat dapat mengakses daftar pestisida yang sudah terdaftar untuk tanaman semusim dan rempah pada portal resmi pestisida.id. Portal tersebut dikelola oleh Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian. Portal informasi dibuat untuk memudahkan petani dan stakeholder lainnya untuk mengakses pestisida resmi sesuai dengan OPT sasaran komoditas tanaman semusim dan rempah.

Sumber : https://www.pertanianku.com/bijak-gunakan-pestisida-kimia-yang-terdaftar-dan-berizin/