Beranda/Artikel/PENGELOLAAN SAMPAH ORGANIK DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAHAN DENGAN MEDIA TEBA MODERN
PENGELOLAAN SAMPAH ORGANIK DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAHAN DENGAN MEDIA TEBA MODERN
Admin dkpp | 29 April 2025 | 231 kali
Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Buleleng melakukan giat pembuatan Teba Modern di areal kantor.
Tujuan pembuatan Teba Modern ini adalah untuk menampung sampah organik seperti dedaunan maupun bunga yang berguguran. Selain itu, Tebe Modern ini juga bagian dari Budaya Bali yang sangat memperhatikan keterhubungan dengan alam.
Pengelolaan sampah organik menggunakan media Teba Modern ini mengacu pada Surat Edaran Gubernur Bali no. 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah dan Peraturan Gubernur Bali no. 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.
Teba modern harus digunakan untuk sampah organik yang dapat diolah menjadi pupuk. Sedangkan sampah anorganik harus daur ulang, dan sisa makanan bisa diolah menjadi pupuk organik cair. pentingnya literasi kepada seluruh pegawai agar fungsi teba modern berjalan optimal.