(0362) 21440
dkpp@bulelengkab.go.id
Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan

Cara Mengajukan KUR untuk Membiayai Usaha Tani Cabai

Admin dkpp | 19 April 2021 | 6658 kali

 

Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan pembiayaan yang dilakukan untuk modal kerja bagi individu atau lembaga/kelompok usaha produktif yang dinyatakan layak menerimanya. Dalam hal ini, kelompok usaha bersama (KUB) atau kelompok tani (Poktan) bisa mengajukan KUR pertanian untuk membiayai usaha pertanian mereka.

Usaha yang dinyatakan layak adalah usaha yang mampu mendapatkan laba sehingga individu, lembaga, atau kelompok usaha bisa membayar bunga beserta utang pokok kredit tepat waktu dan memiliki sisa keuntungan yang bisa digunakan untuk mengembangkan usaha. Pada 2021, suku bunga untuk KUR pertanian hanya sekitar 6 persen karena pemerintah sudah mensubsidinya.

KUR tersebut berguna untuk membiayai usaha tani cabai yang kini harganya sedang melambung cukup tinggi. Dilansir dari cybex.pertanian.go.id, pembiayan KUR untuk usaha tani cabai disesuaikan dengan kebutuhan indikatif atau biaya yang dibutuhkan di lapangan. Biaya KUR untuk petani cabai merah keriting tiap hektarenya sekitar Rp70,855 juta dan cabai rawit sekitar Rp71,725 juta.

 

Biaya KUR untuk budidaya cabai merah dan cabai rawit dapat digunakan untuk membeli benih, pupuk, pestisida, membayar tenaga kerja, peralatan, ajir, plastik mulsa, sertifikat lahan, dan biaya asuransi tanaman.

Jenis KUR yang dapat diambil oleh petani cabai di antaranya KUR Mikro dengan besaran kredit kurang dari Rp50 juta tiap individu atau kelompok dan tanpa agunan, serta KUR kecil dengan besaran kredit mencapai Rp50 juta hingga Rp500 juta untuk tiap anggota kelompok atau individu dan memerlukan agunan atau akan dilihat usahanya.

Individu atau kelompok tani yang ingin mengajukan pembiayan KUR harus mempersiapkan beberapa dokumen penting seperti identitas calon peminjam (e-KTP/surat keterangan pembuatan e-KTP, Kartu Keluarga, dan surat nikah apabila sudah menikah), NPWP untuk pembiayaan KUR kecil, surat izin usaha (SIUP, TDP, SITU HO, atau surat keterangan usaha dari keluarahan/kecamatan), dan cetakan rekening bank serta Surat Keterangan Lunas Kredit Produktif (jika sebelumnya pernah memiliki kredit produktif).

Cara mengajukan KUR cukup mudah. Anda atau pengurus kelompok usaha dapat langsung datang ke kantor bank terdekat untuk meminta bank datang ke lokasi petani mensosialisasikan KUR. Bank yang menyalurkan KUR untuk pertanian di antaranya BRI, BNI, Mandiri, dan beberapa bank lainnya. Biasanya, setiap bank memiliki syarat peminjaman dan kebutuhan dokumen yang berbeda-beda.

Nantinya pihak bank akan melakukan verifikasi daftar hitam peminjam, meninjau langsung ke lokasi usaha, dan melakukan penilaian terhadap agunan serta analisis bisnis dari berbagai aspek. Setelah seluruh proses tersebut selesai, pihak bank baru akan mengeluarkan keputusan kredit.

SUMBER : https://www.pertanianku.com/cara-mengajukan-kur-untuk-membiayai-usaha-tani-cabai/