(0362) 21440
dkpp@bulelengkab.go.id
Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan

Kebijakan Perikanan Berbasis Kuota untuk Melindungi Ekologi

Admin dkpp | 11 November 2021 | 140 kali

Pada acara High-Level Dialogue (HLD) on Driving Ocean and Investment in Climate Action, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menyampaikan, Indonesia siap menerapkan kebijakan perikanan berbasis kuota. Kebijakan ini akan diterapkan di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).

Kebijakan perikanan berbasis kuota diambil untuk memastikan kepentingan ekologi terlindungi dan manfaat ekonomi bisa terwujud secara optimal.

“Kebijakan perikanan berbasis kuota dibangun berdasarkan pertimbangan ekologi dan ekonomi,” ujar Trenggono seperti dilansir dari laman kkp.go.id.

Trenggono menjelaskan beberapa contoh negara yang sudah menerapkan sistem kuota untuk keberlanjutan sektor perikanan tangkap, di antaranya Uni Eropa, Islandia, Kanada, Selandia Baru, dan Australia.

“Bahkan, Tiongkok akan menerapkan secara penuh sistem kuota dengan berbagai pembatasan sebagai bagian dari kebijakan (kuota) untuk memastikan komoditas (perikanan) lestari dan lingkungan sehat untuk perikanan,” terang Trenggono.

Kebijakan ini akan dilengkapi dengan teknologi pemantauan terpadu. Teknologi tersebut berperan untuk memantau kepatuhan pelaku perikanan terhadap pengaturan, baik di wilayah penangkapan, jumlah ikan yang boleh ditangkap berdasarkan volume produksi, jenis alat tangkap yang digunakan, pelabuhan perikanan, maupun anak buah kapal lokal.

“Kami menyiapkan sistem teknologi berbasis satelit terpadu yang akan digunakan sebagai sistem utama untuk surveilans operasi penangkapan ikan,” imbuhnya.

Melalui kebijakan ini, KKP membagi WPPNRI menjadi tiga zona. Pertama, zona industri dengan kuota penangkapan yang diperuntukkan bagi pelaku suaha perikanan (industri), nelayan tradisional, dan kuota hobi. Kedua, zona terbatas dan pemijahan. Ketiga, zona nelayan lokal di mana tidak ada pembatasan kuota penangkapan.

Trenggono menekankan, kebijakan ini dibuat untuk memberantas praktik perikanan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur. Selain itu, kebijakan ini juga berguna untuk mendorong pengelolaan perikanan berkelanjutan, mengatasi isu-isu terkait pengumpulan data dan ketertelusuran ikan, serta optimalisasi pelabuhan perikanan di Indonesia.

Trenggono menilai kebijakan ini dapat meningkatkan produktivitas dan berkontribusi pada pencapaian strategi net-zero emissions dan updated national determined contribution (NDC).

Sumber : https://www.pertanianku.com/kebijakan-perikanan-berbasis-kuota-untuk-melindungi-ekologi/