(0362) 21440
dkpp@bulelengkab.go.id
Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan

Tugas dan Fungsi PPID


Tugas

  1. Pelayanan Informasi Publik kepada Pemohon Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
  2. Menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID Kabupaten Buleleng dalam rangka penyebarluasan Informasi Publik;
  3. Menetapkan Daftar Informasi Publik dalam bentuk keputusan PPID Kabupaten Buleleng mengenai Daftar Informasi Publik.
  4. Melaksanakan Pengklasifikasian Informasi Publik atau perubahannya dengan persetujuan Atasan PPID Utama dalam bentuk keputusan mengenai klasifikasi informasi Publik.
  5. Menetapkan Informasi Publik yang Dikecualikan sebagai Informasi Publik menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil guna memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik;
  6. Mengoordinasikan dengan PPID unit kerja:
  • Pelayanan Informasi Publik kepada Pemohon Informasi Publik
  • Penyebarluasan dan pendokumentasian Informasi Publik PPID Unit Kerja
  • Penyusunan Daftar Informasi Publik
  • Pengujian Konsekuensi Informasi Publik
  • Penanganan penyelesaian Sengketa Informasi Publik
  • Pengembangan Pelayanan Informasi Publik
  • Penyusunan Daftar Informasi Publik dan Informasi yang Dikecualikan
  1. Melakukan Uji Konsekuensi terhadap Informasi Publik yang tidak dapat diakses oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik;
  2. Memberikan alasan tertulis atas pengecualian Informasi Publik, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak;
  3. Menetapkan dan menugaskan petugas layanan informasi untuk membantu pelaksanaan tugas PPID Kabupaten Buleleng;
  4. Melakukan pengembangan kompetensi petugas layanan informasi guna meningkatkan kualitas layanan Informasi Publik;
  5. Menggunakan Sistem Informasi PPID dalam pengelolaan layanan Informasi Publik;
  6. Membuat dan menyampaikan laporan bulanan layanan Informasi Publik kepada Atasan PPID Utama;
  7. Membuat dan mengumumkan laporan tahunan layanan Informasi Publik serta menyampaikan salinannya kepada Komisi Informasi Pusat;
  8. Menyebarluaskan Informasi Publik yang dihasilkan Unit Kerja melalui media elektronik dan/atau nonelektronik; dan media sosial;
  9. Mengelola administrasi Pelayanan Informasi Publik.


Fungsi

Melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan Pelayanan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Kabupaten Buleleng.