Kegiatan sosialisasi program dana bergulir dimaksud untuk menjeleskan bahwa pinjaman yang diberikan melaui BLU LPMUKP dalam bentuk pinjaman bukan hibah kepada kelompok-kelompok perikanan yang telah berbadan hukum koperasi yang dilakukan penyuluh perikanan dan staf LPMUKP ke desa temukus sudah mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP).
Diharapakan dengan sosialisasi ini penerima dana pinjaman tersebut dapat diberikan tepat sasaran dan dikelola dengan penuh tanggung jawab, sehingga dana yang diterima dapat dikembalikan dan digulirkan kembali kepada kelompok atau badan hukum koperasi.
Pemahaman tata kelola pelaksanaan pinjaman modal usaha dari LPMUKP diharapkan akan dapat membangun perekonomian para nelayan di iindonesia, mendorong dan mempercepat pembangunan khususnya di daerah pesisir melalui kelompok-kelompok nelayan untuk membentuk badan hukum koperasi.