Sosialisasi Permodalan LPMUKP di KUB Merta Asih Segara dan Arta Bakti Baruna Desa Bondalem. Tujuan Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan Perikanan (LPMUKP) memiliki tugas dan fungsi melaksanakan pengelolaan dana bergulir yang berpendampingan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kelautan dan Perikanan (UMKM-KP). Salah satu tugas dan fungsi LPMUKP yaitu memberikan akses penguatan permodalan bagi UMKM-KP yang berbentuk Kelompok Usaha Kelautan dan Perikanan (KUKP).
Proposal pinjaman atau pembiayaan dana bergulir yang disampaikan oleh UMKM-KP menjadi titik awal penilaian kelayakan dari sebuah UMKM-KP yang berbentuk KUKP untuk mengelola dana bergulir LPMUKP. Berdasarkan hal tersebut, untuk menjamin praktek tata kelola yang baik (good corporate governance) dari LPMUKP untuk melakukan penilaian terhadap proposal yang diajukan oleh UMKM-KP, perlu disusun sebuah petunjuk teknis.
Petunjuk Teknis Proposal Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir LPMUKP melalui UMKM-KP yang berbentuk KUKP ini akan memberikan penjelasan teknis dari format pengajuan proposal tersebut. Petunjuk teknis ini diharapkan pula menjadi panduan administratif bagi Analis Kredit LPMUKP untuk melakukan verifikasi dan penilaian kelayakan bagi suatu UMKM-KP berbentuk KUKP untuk mengelola dana bergulir LPMUKP.