Dalam rangka memenuhi kebutuhan kompetensi dan keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan di karenakan Peraturan Presiden No.54 tahun 2010 dan perubahannya mengamanatkan bahwa mulai 1 Januari 2012 Panitia Pokja/Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah serta para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wajib memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa Pemerintah, Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar” selama lima hari dan dilanjutkan dengan “Ujian Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar Berbasis Komputer” selama sehari.