Sejak 2014 hingga saat ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menenggelamkan 516 kapal ilegal. Ratusan kapal tersebut ditenggelamkan karena menangkap ikan di berbagai kawasan perairan Indonesia tanpa izin.
“Jumlah kapal yang sudah dimusnahkan atau ditenggelamkan sejak bulan Oktober 2014 hingga saat ini, sebanyak 516 kapal,” kata Plt. Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKPAgus Suherman melalui siaran pers, Sabtu (6/7).
Ia memaparkan, sebanyak 516 kapal tersebut terdiri atas kapal perikanan berbendera Vietnam 294 kapal, Filipina 92 kapal, Malaysia 76 kapal, Thailand 23 kapal, Papua Nugini 2 kapal, RRT 1 kapal, Nigeria 1 kapal, Belize 1 kapal, dan Indonesia 26 kapal.
Sementara itu, sejak Januari hingga Juni 2019, KKP telah menangkap sebanyak 67 kapal ilegal yang terdiri atas 17 kapal Malaysia, 15 kapal Vietnam, 3 kapal Filipina, dan 32 kapal Indonesia.
“Keberhasilan dalam penangkapan kapal perikanan pelaku illegal fishing tidak lepas dari sistem pengawasan yang terintegrasi antara pengawasan udara (air surveillance), operasi kapal pengawas di laut, dan sistem pemantauan kapal perikanan (vesselmonitoring system/VMS),” ucap Agus.
Sejalan dengan itu, KKP bekerja sama dengan Satgas 115, Kejaksaan Agung, dan instansi terkait lainnya yang juga telah melakukan pemusnahan sebanyak 28 kapal ikan ilegal. Keputusan ini pun telah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) sepanjang Januari—Juni 2019.
Angka tersebut terdiri atas 23 kapal Vietnam, 3 kapal Malaysia, 1 kapal Filipina, dan 1 kapal Indonesia. Kapal-kapal tersebut menambah jumlah kapal yang telah ditenggelamkan sejak Oktober 2014—Juni 2019 menjadi 516 kapal.
Sumber : https://www.pertanianku.com/sejak-2014-kkp-tenggelamkan-516-kapal-ilegal/