(0362) 21440
dkpp@bulelengkab.go.id
Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan

Rapat Koordinasi Pemetaan Permendagri 90/2019 Kewenangan Provinsi

Admin dkpp | 06 Oktober 2020 | 154 kali

Selasa, 6 Oktober 2020 Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Buleleng menghadiri undangan Rapat Koordinasi Pemetaan yang dihadiri oleh Kabid Produksi Perikanan didampingi Ksb. Perencanaan dan staf bertempat di Ruang Rapat Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali.
 
 
Rapat Koordinasi Pemetaan Permendagri 90/2019 Kewenangan Provinsi khususnya terkait dengan pengaktifan kembali tugas dan fungsi UPTD Produksi Perikanan Air Payau / Laut Unit Sangeh kembali menjadi UPTD Balai Perbenihan Ikan Unit Sangeh (sebagai aset Provinsi) yang akan diubah melalui proses perubahan Nomenklatur. Hal ini karena di Permendagri 90/2019 kewenangan Provinsi ada sub kegiatan yang mengakomodir penyediaan benih air tawar lintas Kabupaten. Selain benih, UPTD ini melalui Sub Kegiatan tersebut juga bisa menyediakan calon induk (Grand Parent Stok) dan benih ikan air tawar kalau di Kabupaten kekurangan benih ikan.