(0362) 21440
dkpp@bulelengkab.go.id
Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan

Pengukuhan KUB Segara Gunung Desa Les

Admin dkpp | 03 Desember 2018 | 399 kali

Bagi masyarakat atau kelompok masyarakat yang telah tergabung dalam Kelompok Usaha Bersama (KUB) Perikanan.
dapat mendaftarkan diri di Dinas Perikanan Kabupaten Buleleng untuk mendapatkan Surat Pengukuhan KUB Perikanan.

Persyarataannya: 
  1. Mengisi surat permohonan;
  2. Anggota kelompok minimal 10 orang;
  3. Memiliki jenis usaha yang sama;
  4. Berada dalam satu wilayah (desa);
Prosedurnya:
  1. Mengisi Formulir Pendaftaran Pembentukan KUB yang telah disediakan;
  2. Menyerahkan Blanko yang sudah diisi dengan benar beserta profil kelompok yang telah dijilid;
  3. Permohonan ijin akan diproses dan dilakukan peninjauan lapangan oleh Tim Survey dari Dinas Perikanan;
  4. Surat Pendaftaran kemudian ditandatangani oleh Kepala Dinas Perikanan, diberi tanggal, nomor register dan stempel;
  5. Selanjutnya pemohon dapat mengambil Surat Pendaftaran dan Pengukuhan KUB di Dinas Perikanan dengan mengumpulkan Profil dari kelompok.