KKPNews, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus melakukan upaya pemberantasan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI). Upaya tersebut telah membuahkan hasil dengan tertangkapnya kapal- kapal ikan berbendera asing di WPP-NRI. Sebagaimana telah diberitakan, dalam seminggu terakhir, KKP kembali menangkap 2 (dua) kasus kapal perikanan asing (KIA) yang masuk ke dalam perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) secara ilegal.
Menanggapi hal itu, Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Agus Suherman menyatakan bahwa kapal asing masih terus berupaya mencuri ikan di perairan Indonesia meskipun telah tegas diberantas selama 4 tahun terakhir dilatar belakangi oleh potensi sumber daya ikan yang melimpah di Indonesia.
“(Kapal asing) masih ada coba-coba masuk ke perairan kita karena jelas sumber daya kita berlimpah. Hasil Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan) menunjukkan 12,5 juta ton potensi sumber daya kita. Yang tertinggi itu ada di Laut Arafura 718, diikuti oleh Samudera Indonesia dan Natuna. Tentu saja itu membuat semua ingin masuk untuk mengambil tangkapan ikan kita,” ujar Agus.
Agus menyatakan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap praktik illegal fishing dan penggunaan alat tangkap tidak ramah lingkungan (destructive fishing) untuk melindungi kedaulatan perairan Republik Idnonesia.
“Transformasi pengawasan ini menjadi driver power, penggerak bagaimana transformasi di sektor perikanan dan kelautan,” ujarnya.
Sebagai informasi, KKP kembali menangkap 2 (dua) kasus kapal perikanan asing (KIA) yang masuk ke dalam perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) secara ilegal pada pekan lalu. Dalam proses penangkapan itu terdapat campur tangan pemerintah pelaku KIA ilegal.Terkait hal ini Agus menyatakan, tindakan tersebut merupakan bentuk obstruction of justicemerintangi proses hukum karena menghalangi KP Hiu 08 KP. Hiu Macan Tutul 02 yang sedang melaksanakan tugas dan kewenangannya, berdasarkan Pasal 73 UNCLOS dan Pasal 66C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut, kami sudah mengajukan surat kepada Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri agar tindakan APMM yang memasuki wilayah perairan Indonesia dapat dikatakan sebagai salah satu bentuk pelanggaran kedaulatan, yaitu penghalangan atau perintangan terhadap proses hukum yang ada di kita (red: Indonesia),” ujarnya.
Ia menegaskan, intervensi serupa telah berulang kali terjadi karena negara-negara lain ingin kapal miliknya dipulangkan. Kendati demikian, Indonesia terus berkomitmen untuk memberantas illegal fishing.“Teman-teman semua tahu bahwa peristiwa serupa juga pernah terjadi. Ya wajar, ikhtiar mereka ingin agar kapal-kapal pencuri itu dipulangkan. Tapi jelas tidak bisa karena ini merupakan wilayah kita untuk mengamankan wilayah dan kedaulatan kita,” tegasnya.
Agus menyatakan, KKP melalui PSDKP bersama Bakamla, dan unsur penegak hukum lainnya akan selalu berkoordinasi secara konsisten untuk melaksanakan pengamanan laut, khususnya illegal fishing. Sejalan dengan hal itu, ia menambahkan bahwa pemerintah juga terus melakukan pendampingan pada nelayan-nelayan Indonesia agar tidak melakukan pelanggaran dengan memasuki wilayah perairan negara lainnya. (ERB)