Dinas Perikanan Kabupaten Buleleng melakukan pembinaan mengenai Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB) dan Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) di Global Recestrader Coorporation di Gerokgak, yang selama ini sertifikatnya dikeluarkan oleh pemerintah, dalam hal ini Ditjen Perikanan Budidaya, pada 2017 akan diambil alih oleh sebuah badan independen, yakni Indogap (Indonesian Good Aquaculture Practices).
Pembinaan ini dilakukan untuk mendapatkan sertifikasi CPIB. CPIB sendiri merupakan standar sistem mutu perbenihan paling sederhana yang harus diterapkan oleh pembenih ikan dalam memproduksi benih ikan yang bermutu, dengan cara melakukan manajemen induk, pemijahan, penetasan telur, pemeliharaan larva atau benih dalam lingkungan yang terkontrol melalui penerapan teknologi yang memenuhi persyaratan SNI atau persyaratan teknis lainnya, serta memperhatikan biosecurity, mampu telusur (traceability) dan keamanan pangan (food safety).
Manfaat dilaksanakannya sertifikasi CPIB ini adalah untuk meningkatkan daya saing, meningkatkan kepercayaan konsumen, struktur kerja lebih jelas dan transparan, meningkatkan ketrampilan karyawan karena pembinaan SDM terprogram, lingkungan hatchery lebih rapi dan bersih, dan mampu telusur karena dokumen lebih teliti. Dengan adanya pembinaan ini dapat membantu UPR untuk melengkapi berbagai persyaratan agar dapat menyelesaikan audit sertifikasi CPIB.