Hari Selasa tanggal 23 April 2019, bertempat di Ruang Rapat Gedung Unit IV Kantor Bupati Buleleng dilaksanakan Pemaparan tentang Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) oleh Bapak I Gede Agus Astapa selaku Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali. Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu atau dikecualikan. Ada 3 jenis informasi terbuka yaitu informasi berkala, serta merta dan setiap saat. Kegiatan ini dihadiri oleh PPID pembantu dari Dinas/Camat dan Desa dan dari Dinas Perikanan dihadiri langsung oleh PPID pembantu Dinas.