Pada hari Jumat, 19 Oktober 2018 bertempat di Ruang Rapat Gubernur Kalimantan Barat dilaksanakan studi komparasi tentang Pelayanan Informasi dan Dokomentasi yang diikuti seluruh pejabat PPID di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng yang dalam kesempatan kali ini dari Dinas Perikanan Kabupaten Buleleng diwakili oleh Pejabat PPID yaitu Sekretaris Dinas Kabupaten Buleleng beserta PPID Pembantu Dinas. Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah jenis pejabat baru yang dibentuk melalui UU ini disetiap badan publik. PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik. PPID bertanggungjawab ke atasan dimasing-masing badan publik. Setiap badan publik harus menunjuk PPID masing-masing dan mengembangkan sistem layanan informasi yang cepat, mudah dan wajar. PPID harus membuat uji konsekuensi dengan seksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan sebuah informasi yang dikecualikan dapat diakses atau tidak. Tanggungjawab dan wewenang PPID lebih lengkapnya diatur melalui Peraturan Pemerintah no. 61 tahun 2010. Provinsi Kalimantan Barat merupakan salah satu Provinsi yang mendapatkan penghargaan sebagai pengelola PPID terbaik di Indonesia sehingga Kabupaten Buleleng diharapkan dapat meniru spirit Kalbar dalam mengelola manajemen dalam PPID sehingga dapat meningkatkan sistem pngelolaan Informasi dan Dokumentasi di Pemkab Buleleng.