Dalam Kesempatan ini, Bagian Layanan dan Pengadaan Setda Kabupaten Buleleng sebagai leading sector dalam Pengadaan Barang dan Jasa di lingkup Pemda Kabupaten Buleleng (3/8) melaksanakan Pelatihan Teknis Penggunaan E-Katalog LKPP dan dihadiri oleh P2BJ masing masing OPD di Lingkup Pemkab Buleleng. Kegiatan ini juga diadakan dalam rangka menyikapi telah berlakunya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah sebagai pengganti Perpres 54 Tahun 2010. Dalam kesempatan ini, dijelaskan secara rinci mengenai proses dan alur pelaksanaan pengadaan barang melalui proses E-Katalog dengan mengambil prinsip Triple P (TRIP) yaitu Pemesanan, Pemrosesan dan Penagihan yang baik sehingga lebih memudahkan konsumen, dalam hal ini adalah Pemkab Buleleng, dalam melakukan proses pengadaan melalui E-Katalog.