Kamis, 12 Desember 2019 Penyuluh Perikanan Menghadiri Rapat Bulanan Kelompok di KUB Windu Segara, yang bertempat di Br.Dinas Kutabanding, Desa Kubutambahan.
Pembahasan rapat mengenai iuran wajib kelompok, pinjaman, serta pembagian alat tangkap pancing/rawai bantuan yang diperoleh dari Dirjen Perikanan Tangkap, Kementerian Kelautan dan Perikanan. Pembinaan kepada pengurus dan anggota mengenai pembukuan iuran uang pinjaman di kelompok agar dapat di bedakan sesuai dengan jenis pinjaman dan agar sesuai dengan berdasarkan hasil musyawarah/rapat kelompok.