(0362) 21440
dkpp@bulelengkab.go.id
Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan

KKP Tertibkan 21 Rumpon Ilegal Filipina

Admin dkpp | 11 Juni 2019 | 261 kali

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menertibkan 21 alat bantu penangkapan ikan "rumpon" ilegal di perairan Sulawesi Utara, perbatasan Indonesia-Filipina. Rumpon-rumpon yang ditertibkan tersebut dipasang di perairan Indonesia tanpa izin dan diduga kuat dimiliki oleh nelayan asing.

"Penertiban 7 rumpon dilakukan pada Sabtu (25/5) dan 14 rumpon lainnya pada Minggu (26/5) oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Orca 04 yang dinakhodai Capt. Eko Priyono," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman di Jakarta pada Selasa (28/5/2019).

Pemasangan rumpon oleh oknum warga Filipina di perairan Indonesia disinyalir untuk meningkatkan hasil tangkapan. Hal ini tentu dapat merugikan nelayan Indonesia karena ikan-ikan akan berkumpul di area rumpon dan kemudian ditangkap oleh nelayan Filipina. Berdasarkan identitas yang didapati, rumpon-rumpon tersebut diduga kuat dimiliki oleh nelayan Filipina," tambah Agus.

Selanjutnya rumpon-rumpon tersebut dibawa dan diserahkan ke Pangkalan PSDKP Bitung, Sulawesi Utara. Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 26/Permen-KP/2014 tentang Rumpon, setiap orang yang melakukan pemasangan rumpon di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI) wajib memiliki surat izin pemasangan rumpon (SIPR).

Sumber : https://ekbis.sindonews.com/read/1408097/34/kkp-tertibkan-21-rumpon-ilegal-filipina-1559030596