Rabu, 24 juli 2024
Bersama DKPP Buleleng
Menghadiri sosialisasi penguatan penerapan pelayanan prima dan kualitas pelayanan publik yang menghadirkan narasumber dari Kepala Perwakilan Mmbudsman RI Provinsi Bali ( Ibu Ni Nyoman Sri Widhiyanti, S. H )
Dalam sosialisasi ini disampaikan bahwa :
1. kita sebagai instansi unit pelayanan harus melakukan pelayanan publik sesuai peraturan uu no. 25 th 2009
2. ?kondisi pelayanan publik yg harus cepat, ramah, dan mudah
3. ?prinsip pelayanan yg mengandur unsur : sederhana, akuntabel, berkelanjutan, transparan, keadilan, dan partisipatif
4. ?dalam standar pelayanan di instansi harus meliputi 14 komponen yg sudah diatur pada uu no. 25 tahun 2009
5. ?pelayanan prima di instansi pemberi pelayanan bertujuan untuk a. memberikan nilai tambah agar dapat memenuhi atau melampaui harapan pelanggan
b. Pelayanan yg memiliki ciri khas kualitas (quality nice)
c. Pelayanan dg standar kualitas yg tinggi dan selalu mengikuti perkembangan kbutuhan pelanggan setiap saat, secara konsisten dan akurat (handal)
d. Pelayanan yg memenuhi kebtuhan praktis (practical needs) n kebutuhan emosional (emotional needs) pelanggan