(0362) 21440
dkpp@bulelengkab.go.id
Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan

MONEV PENGGUNAAN PLASTIK SEKALI PAKAI DAN PENGELOLAAN SAMPAH BERBASIS SUMBER

Admin dkpp | 17 Juni 2025 | 235 kali

MONEV PENGGUNAAN PLASTIK SEKALI PAKAI DAN PENGELOLAAN SAMPAH BERBASIS SUMBER
Selasa, 17 Juni 2025 - Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Buleleng Ariston Adhi Pamungkas, S.P., M. Env Man. bersama jajaran mendampingi Tim Inspektorat Daerah Provinsi Bali dalam melakukan Monitoring dan Evaluasi Penggunaan Plastik Sekali Pakai dan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.
Sebelumnya, DKPP Buleleng telah melaksanakan giat pembuatan Tebe Modern yang berguna untuk menampung sampah organik yang ada di areal kantor. Selain itu, di setiap ruang kerja tersedia tempat sampah yang terpilah sesuai jenis sampah yang diproduksi yaitu organik dan anorganik.
Pelaksanaan kegiatan tersebut mengacu pada :
1) Peraturan Gubernur Bali nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
2) Surat Edaran Gubernur Bali no. 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.
3) Peraturan Gubernur Bali no. 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.