Beranda/Berita/(DKPP) Kabupaten Buleleng Mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Penataan Arsip Yang Diselenggarakan Oleh Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan - Arsip Nasional Republik Indonesia secara online melalui Zoom Meeting dan Youtube Streaming
(DKPP) Kabupaten Buleleng Mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Penataan Arsip Yang Diselenggarakan Oleh Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan - Arsip Nasional Republik Indonesia secara online melalui Zoom Meeting dan Youtube Streaming
Admin dkpp | 15 November 2022 | 20 kali
Selasa, 15 Nopember 2022
Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Buleleng mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Penataan Arsip yang diselenggarakan oleh Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan - Arsip Nasional Republik Indonesia secara online melalui Zoom Meeting dan Youtube Streaming. Bimtek tersebut dilaksanakan pada tanggal 15 - 17 Nopember 2022.
Adapun beberapa materi yang dipaparkan dalam Bimtek Penataan Arsip hari pertama ini yaitu meliputi :
a) Strategi Penataan Arsip : Hubungan Penataan Arsip dan Klasifikasi Arsip dengan Penyelamatan Arsip, yang disampaikan oleh Direktur Kearsipan Daerah I (Rudi Anton, S.H., M.H.);
b) Survei dan Penyusunan Proposal, yang disampaikan oleh Arsiparis Ahli Muda (Pinandita Syafrisman, S.Sos.);
c) Praktik Survei Arsip dan Penyusunan Proposal, yang disampaikan oleh Arsiparis Ahli Muda (Pinandita Syafrisman, S.Sos.).
Kegiatan tersebut diikuti oleh Tim Penataan Arsip dari masing-masing bidang dan sekretariat DKPP Buleleng, serta jajaran tim penata arsip Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya dilingkup Pemkab Buleleng dan se-Indonesia.
Pengelolaan arsip dinamis dilaksanakan untuk menjamin ketersediaan arsip dalam penyelenggaraan kegiatan sebagai bahan akuntabilitas kinerja dan alat bukti yang sah berdasarkan suatu sistem yang memenuhi persyaratan, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Pemeliharaan arsip, sebagai bagian dari pengelolaan arsip dinamis, dilakukan melalui kegiatan penataan arsip yang berfungsi untuk menjaga arsip agar mudah diakses kembali. Demi mencapai tujuan tersebut, perlu penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan.