Beranda/Berita/Sosialisasi perihal Cuti ASN/PPPK yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kab. Buleleng
Sosialisasi perihal Cuti ASN/PPPK yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kab. Buleleng
Admin dkpp | 07 Oktober 2022 | 56 kali
Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Buleleng mengikuti Sosialisasi perihal Cuti ASN/PPPK yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kab. Buleleng secara online dengan Zoom Meeting pada hari Jumat, 7 Oktober 2022, yang dipimpin oleh Sekban BKPSDM Buleleng serta diikuti oleh perwakilan Staf Substansi Umum dan Kepegawaian DKPP Buleleng, dan jajaran SKPD/Perumda/BUMD dilingkup Pemkab Buleleng.
Dilaksanakannya sosialisasi mengenai Cuti ASN/PPPK kali ini yaitu berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi terhadap kedisplinan pegawai yang masih menunjukkan adanya penerapan izin disaat pegawai tidak masuk kerja. Terdapat pembahasan yang meliputi :
a) Dasar hukum cuti pegawai;
b) Definisi dan jenis cuti;
c) Pegawai yang berhak cuti;
d) Lamanya cuti yang berhak diambil;
e) Pendokumentasian cuti;
Menurut perundang-undangan tidak terdapat izin dalam ketidakhadiran pegawai dalam bekerja.
Untuk itu harus tetap ada alasan tidak hadir dengan melaporkan surat permohonan cuti berdasarkan definisi cuti yang telah disediakan, kemudian mendokumentasikanya ke BKPSDM Buleleng atas ketidakhadiran pegawai yang bersangkutan meskipun hanya 1 hari cuti. Pada tahun 2022 pemberian cuti beserta segala administrasi masih difasilitasi oleh Substansi Kepegawaian di masing-masing SKPD dengan tetap membuat permohonan cuti oleh ASN/PPPK yang bersangkutan, selanjutnya pada Tahun 2023 dan seterusnya untuk pemberian cuti akan melalui Sistem E-Cuti.
Pemberian cuti bagi CASN yang belum memiliki masa kerja 1 tahun dapat menggunakan cuti alasan penting dengan difinisi alasan yang dilayakkan. Kemudian untuk PPPK yang telah memiliki masa kerja 5 tahun dapat diberikan cuti, yaitu diantaranya :
- Cuti tahunan;
- Cuti sakit;
- Cuti melahirkan,
- Cuti besar.
Selama ASN/PPPK yang sedang melaksanakan cuti tidak dapat memasukkan (input) aktivitas harian/kinerja dan mendapat pengurangan tunjangan.