(0362) 21440
dkpp@bulelengkab.go.id
Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan

Koordinasi & Konsultasi Perihal Pembuatan e-PAS KECIL Merupakan Tanda Daftar Kapal Keabsahan Kapal Berbasis Elektronik

Admin dkpp | 04 September 2024 | 55 kali

Rabu, 4 September 2024
Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Buleleng melalui Bidang Produksi Perikanan melakukan koordinasi & konsultasi perihal pembuatan e-PAS KECIL yang merupakan tanda daftar kapal keabsahan kapal berbasis elektronik yang harus dimiliki oleh setiap pemilik kapal GT. 1 Satu Gross Tonnage sampai dengan GT. 6 yang digunakan untuk identitas kepemilikan kapal para Nelayan di Buleleng.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap (I Wayan Darmayasa, A. Md) bersama para staf, kemudian dihadiri oleh Kepala Syahbandar - Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Gilimanuk didampingi staf ahli ukur kapal. Pengurusan PAS KECIL ini cukup mudah yang berlaku selama 5 tahun dan setiap tahunnya wajib diperpanjang. Harapan kedepannya semua kapal penangkapan ikan di Buleleng telah memiliki PAS KECIL, hal tersebut demi keselamatan dalam melaksanakan kegiatan penangkapan ikan di laut.