Beranda/Berita/Sosialisasi Kegiatan Pembinaan dan Penyuluhan Pemotongan dan Penyetoran Pajak Pusat Dilingkup SKPD
Sosialisasi Kegiatan Pembinaan dan Penyuluhan Pemotongan dan Penyetoran Pajak Pusat Dilingkup SKPD
Admin dkpp | 26 Juni 2024 | 21 kali
Rabu, 26 Juni 2024
Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Buleleng mengikuti sosialisasi kegiatan pembinaan dan penyuluhan pemotongan dan penyetoran pajak pusat dilingkup SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) Pemkab Buleleng, bertempat Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) - Singaraja yang dihadiri oleh seluruh Bendahara Pengeluaran dan staf yang menangani pajak dari masing-masing instansi.
Adapun arahan dan pemaparan perihal Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 59/PMK.03/2022 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 231/PMK.03/2019 tentang tata cara pemotongan dan pemungutan, penyetoran, serta pelaporan pajak bagi instansi pemerintah. Kemudian sosialisasi dilanjutkan dengan teknis tata cara menampilkan bukti potong pajak pada sistem. Adapun himbauan agar SPJ (Surat Pertanggungjawaban) dilampirkan dengan bukti potong pajak sebelum pembayaran dan juga selalu berkoordinasi dengan petugas dari KPPP Singaraja untuk pembaruan informasinya.