(0362) 21440
dkpp@bulelengkab.go.id
Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan

RAPAT KOORDINASI PELAKSANAAN PROGRAM KETAHANAN PANGAN DARI DANA DESA SE-KECAMATAN BANJAR

Admin dkpp | 07 Maret 2025 | 30 kali

RAPAT KOORDINASI PELAKSANAAN PROGRAM KETAHANAN PANGAN DARI DANA DESA SE-KECAMATAN BANJAR
Jumat, 7 Maret 2025 - Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Buleleng I Gede Putra Aryana, S.Sos., MAP. menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Program Ketahanan Pangan dari Dana Desa bersumber pada APBDes 2025 melalui BUMdes di wilayah Kecamatan Banjar.
Kegiatan ini dalam rangka pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, sekaligus untuk penyampaian tindaklanjut program kerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, khususnya dalam program kerja 100 hari pertama kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng sebagai Kepala Daerah baru periode 2025 - 2030.
Disampaikan bahwa penggunaan dana desa minimal 20% untuk dialokasikan pada sektor Ketahanan Pangan yang berdasarkan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam mendukung Swasembada Pangan.
Selanjutnya mengenai Peraturan Presiden nomor 81 Tahun 2024 tentang Percepatan Penganekaragaman Pangan Berbasis Potensi Sumber Daya Lokal yang bertujuan untuk memperkuat sistem pangan nasional, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan, serta meningkatkan kesejahteraan petani.
BUMDes atau kelembagaan ekonomi masyarakat ditingkat Desa dapat menentukan usaha sesuai dengan potensi sumberdaya lokal yang dimiliki, dan untuk penyertaan modal usaha yang dikembangkan yaitu berdasarkan Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) BUMDes pada sektor Ketahanan Pangan.