(0362) 21440
dkpp@bulelengkab.go.id
Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan

DKPP Buleleng Melaksanakan Teknis Pengelolaan Bank Sampah

Admin dkpp | 11 Oktober 2024 | 10 kali

Jumat, 11 Oktober 2024
Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Buleleng melaksanakan Teknis Pengelolaan Bank Sampah dalam bentuk pengumpulan, pemilahan, serta penimbangan terhadap sampah plastik, kertas, dan kaca yang diikuti jajaran pegawai selaku anggota dan pengurus Bank Sampah Unit Nafas Dunia - DKPP Buleleng.
Pengelolaan Bank Sampah tersebut merupakan upaya pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber yang menjelaskan bahwa tempat seperti Kantor Instansi/Lembaga, Rumah Tangga, ataupun tempat lainnya yang menghasilkan sampah agar dapat mengelola sampahnya sendiri untuk mengurangi jumlah timbunan sampah di lingkungan sekitarnya. Setelah melalui proses pemilahan dan penimbangan, kumpulan sampah tersebut akan disetor kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng selaku Bank Sampah Induk.