(0362) 21440
dkpp@bulelengkab.go.id
Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan

Zoom Meeting Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengendalian Inflasi Daerah

Admin dkpp | 17 September 2024 | 20 kali

Bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati Buleleng pada hari Selasa, 17 September 2024, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Buleleng mengikuti Zoom Meeting Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengendalian Inflasi Daerah yang dipimpin oleh Plt. Sekjen Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dengan melibatkan unsur dari Deputi I, Bapanas, BPS, Deputi III KSP, Kementerian Pertanian, serta lembaga/instansi pusat lainnya, kemudian diikuti oleh instansi/lembaga terkait ditingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota se-Indonesia yang tergabung dalam TPID (Tim Pengendalian Inflasi Daerah), serta dari Pemkab Buleleng diikuti oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Buleleng (Ni Made Rousmini, S.Sos.,M.A.P.), Kabid Ketersediaan dan Kerawanan Pangan DKPP Buleleng (drh. I Wayan Susila), dan perwakilan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) lainnya.
Terdapat beberapa poin pembahasan dalam Rakornas kali ini, yaitu diantaranya :
1) Ada 3 indikator perkembangan inflasi adalah yoy, mtm dan ytd. Inflasi ytd merupakan perkembangan inflasi tahun berjalan dari januari sd sekarang, jika inflasi ytd besar menggambarkan perkembangan harga2 yg besar dan menjari gambaran inflasi yoy shr pada akhir tahin ytd dan yoy sama.
2) IPH minggu ke 2 bln september , secara umum mengalami penurunan di sejumlah kab kota di indonesia, spt kab bangka tengah, karqnganyar dan lombok timur. Dan kenaikan iph tertinggi adalah kab paniai dan bolaang mongondow selatan. Sebagian besar komoditas mengalakinpenurunan harga dibandingkan dgn agust 2024 spt bawang merah, daging ayam ras dan beras, dan komoditas yg mengalami kenaikan tdk signifikan adalah migor dan beberapa kab utk beras. Secara umum harga2 komoditas sampai minggu ke 3 sept 2024 mengalami penurunan harga dan stabil.
3) Pasca diterbitkannya permendag no 18 thn 2024 peredaran migor sdh didomonasi oleh minyakita (89%) dibandinglan minyak curah. Pasca diterbitlannya permendag pemerintah hanya mengatur minyakita dgn HET 15.700.