Beranda/Berita/Pengawasan Pelaku Usaha Sektor Perikanan Terhadap Perizinan, Regulasi, dan Standar
Pengawasan Pelaku Usaha Sektor Perikanan Terhadap Perizinan, Regulasi, dan Standar
Admin dkpp | 15 September 2022 | 95 kali
Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Buleleng melalui Bidang Pemberdayaan Masyarakat Perikanan yang bersinergi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kab. Buleleng melaksanakan pengawasan Pelaku Usaha Sektor Perikanan terhadap perizinan, regulasi, dan standar dalam melakukan kegiatan usaha perikanan yang mengacu pada PP No. 5 tahun 2021 Bab V tentang Tata Cara Pengawasan Perizinan Berbasis Resiko.
Kegiatan tersebut dilakukan pada tanggal 12 - 15 September 2022 dengan dihadiri oleh Kabid Pemberdayaan Masyarakat Perikanan DKPP Buleleng (Abdul Manap, S.Pi) bersama Analis Pasar Hasil Perikanan (Dra. Dewa Ayu Putriasih) dan Staf terkait, serta pihak terkait dari DPMPTSP Buleleng.
Adapun Pelaku Usaha Sektor Perikanan yang terlibat dalam pengawasan tersebut yaitu diantaranya :