(0362) 21440
dkpp@bulelengkab.go.id
Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan

RAPAT PELAKSANAAN PROGRAM TROPICAL FOREST AND CORAL REEF CONSERVATION ACT

Admin dkpp | 25 November 2025 | 250 kali

RAPAT PELAKSANAAN PROGRAM TROPICAL FOREST AND CORAL REEF CONSERVATION ACT
Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Buleleng menghadiri rapat pelaksanaan Program Tropical Forest and Coral Reef Conservation Act (TFCCA) bertempat di Coral Triangle Center Denpasar. Program Tropical Forest and Coral Reef Conservation Act (TFCCA) merupakan inisiatif konservasi yang lahir dari perjanjian debt-for-nature swap antara Pemerintah Amerika Serikat dan Pemerintah Indonesia pada 3 Juli 2024.

Melalui perjanjian tersebut, sebagian utang Indonesia dialihkan menjadi dana konservasi sebesar USD 35 juta, atau setara kurang lebih Rp 568,9 miliar, yang dikelola oleh Konservasi Indonesia sebagai Administrator hibah, bekerja sama dengan Conservation International, The Nature Conservancy/YKAN, dan Yayasan Konservasi Alam Nusantara.
Pelaksanaan program TFCCA dirancang dalam lima (5) siklus pendanaan yang dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan. Untuk Siklus Pertama, kegiatan berlangsung dari Januari 2026 hingga Juni 2027 dengan durasi maksimal 18 bulan, dan alokasi anggaran sebesar Rp 68,4 miliar.
Kegiatan TFCCA dilaksanakan pada tiga bentang laut prioritas, yaitu Bentang Laut Sunda Kecil, Bentang Laut Banda, dan Bentang Laut Kepala Burung. Kabupaten Buleleng, yang berada dalam wilayah Bentang Laut Sunda Kecil, menjadi salah satu area strategis untuk implementasi program konservasi terumbu karang.
Tujuan utama TFCCA meliputi perlindungan dan pengelolaan ekosistem pesisir dan laut, restorasi terumbu karang, pengembangan praktik berbasis ilmiah, peningkatan kapasitas masyarakat dan organisasi lokal, penelitian bioaktif biota laut, serta penguatan mata pencaharian berkelanjutan bagi masyarakat pesisir.
Keberhasilan program ini membutuhkan dukungan penuh dari Pemerintah Daerah, baik Kabupaten maupun Provinsi. Peran pemerintah daerah menjadi sangat penting dalam sinkronisasi kebijakan, fasilitasi koordinasi lintas lembaga, penyediaan dukungan teknis, perlindungan kawasan, serta pemberdayaan masyarakat pesisir. Kolaborasi antara pemangku kepentingan lokal dan pelaksana program menjadi fondasi utama keberlanjutan TFCCA.
Sejalan dengan hal tersebut, sejumlah organisasi masyarakat di Kabupaten Buleleng telah menyatakan kesiapan untuk terlibat aktif dalam program ini. Organisasi tersebut antara lain, Pokmaswas Baruna Beratha Tejakula, Bondalem Eco Dive, Polmaswas Kertha Winangun Pacung, Yayasan Banyumilir Kalibukbuk, Yayasan Karang Lestari Pemuteran, Yayasan Metamorfosa Sumberkima.
Seluruh kelompok masyarakat tersebut menyatakan komitmennya untuk segera menyusun proposal kegiatan yang akan diajukan pada Siklus Pertama TFCCA. Proposal harus disusun sesuai ketentuan dan ruang lingkup program, dan wajib dikirimkan selambat-lambatnya pada tanggal 28 November 2025 pukul 23.59 WIB melalui alamat email resmi yang telah ditetapkan.
Dengan adanya dukungan masyarakat pesisir, organisasi lokal, serta pemerintah daerah, pelaksanaan TFCCA diharapkan mampu memperkuat keberlanjutan ekosistem terumbu karang dan memberikan manfaat sosial, ekonomi, serta ekologis yang signifikan bagi masyarakat pesisir di Kabupaten Buleleng dan wilayah Indonesia lainnya.