Beranda/Berita/Sosialisasi Keputusan Bupati Buleleng Nomor:100.3.3.2/45/HK/2024 tentang Tim Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Tahun 2024
Sosialisasi Keputusan Bupati Buleleng Nomor:100.3.3.2/45/HK/2024 tentang Tim Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Tahun 2024
Admin dkpp | 12 Juni 2024 | 87 kali
petugas pengelola jaringan dokumentasi dan informasi hukum Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Buleleng menghadiri Sosialisasi Keputusan Bupati Buleleng Nomor:100.3.3.2/45/HK/2024 tentang Tim Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Tahun 2024 yang dilaksanakan pada Rabu, 12 Juni 2024 di Gedung Unit IV Kantor Bupati Buleleng, rapat dipimpin oleh Kepala Bagian Hukum Setda Buleleng yang sekaligus sebagai ketua JDIH Buleleng, Putu Suastika (Analis Penyuluh Hukum) sebagai Sekretaris JDIH Buleleng dan dihadiri oleh seluruh anggota dari perwakilan masing-masing SKPD yang masuk dalam Tim Pengelola JDIH Tahun 2024.
Adapun pokok dari sosialisasi tersebut adalah:
1. Bapak Kepala Bagian Hukum Setda Buleleng menerangkan kembali susunan keanggotaan dan Tim JDIH Tahun 2024
2. JDIH merupakan pendokumentasian secara sistem, selain itu jga dapat dilakukan secara manual, yang tujuannya adalah bagaimana produk hukum yang dibuat oleh perangkat daerah selaku pemberkasan dapat didokumentasikan secara tertib dan menyimpannya gampang dicari
3. Tugas Tim sesuai peraturan Bupati 31 Tahun 2023
a. Melakukan pengumpulan softcopy dan hardcopy Dokumen hukum dan informasi hukum ke bagian hukum